1. Pendidikan dan pelatihan bagi komponen utama
telah tertata dan diselenggarakan secara sistemik, komprehensif dan
berlanjut oleh TNI melalui berbagai jenis pendidikan yang ada di Mabes
TNI dan Angkatan seperti pendidikan pertama, pendidikan pembentukan,
pendidikan pengembangan umum, pendidikan spesialisasi, Akademi Militer,
Akademi Angkatan Laut, Akademi Angkatan Udara, STTAL, STTAD, dan
pendidikan kerjasama dngan perguruan tinggi. Namun demikian untuk
pendidikan dan pelatihan bagi komponen cadangan, komponen pendukung
sebagai kader bela negara masih belum tertata sehingga belum dapat
dilaksanakan secara sistemik dan terstruktur. Pada saat ini
diklat-diklat untuk komponen cadangan, komponen pendukung belum diatur,
sedangkan pelatihan kader bela negara telah dilaksanakan oleh
rindam-rindam yang tersebar di berbagai Kodam. Selain diklat bela negara
juga dilaksanakan penyuluhan ataupun sosialisasi masalah pertahanan
kepada tokoh-tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya masyarakat dan pemuka
agama, pemuka adat dan lain-lain.
2. Sejak reformasi
bergulir, pendidikan bela negara berkurang porsinya, mulai dari
pendidikan moral pancasila sampai pendidikan kewiraan, baik melalui
pramuka maupun resimen mahasiswa. Jalur ini ada yang dihapus dan ada
pula yang hanya diganti nama. Perubahan syah-syah saja, asal
memperhatikan hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara
3. Saat ini yang sedang dibahas di DPR adalah Rancangan
Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas), Rancangan Undang-Undang
Komponen Cadangan (RUU Komcad), dan saat ini sedang di susun Rancangan
Undang-Undang Komponen Pendukung (RUU Komduk) serta Rancangan
Undang-Undang Bela Negara (RUU Bela Negara), namun tidak satupun
disahkan lembaga politik DPR. RUU Komduk dan Bela Negara tersebut akan
segera dirampungkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pertahanan,
segera diproses dan diajukan ke DPR.
Sumber: Korpri TNI AU
No comments:
Post a Comment