Pengertian pertahanan negara
Segala usaha untuk mempertahakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan bangsa dari
segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara
Pengertian ancaman
Setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang
dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan
keselamatan segenap bangsa.
Jenis-jenis ancaman
a.
Ancaman Militer ; Ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang
terorganisir yang dinilai dapat mengancam kedaulatan negara.(Spionase,
Sabotase, Aksi teror bersenjata, Agresi, Pelanggaran wilayah, Bentrokan
bersenjata, Perang saudara)
b. Ancaman Non Militer ; Ancaman yang
mengganggu sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara (Aksi
radikalisme, Konflik komunal, Terorisme, Gerakan separatis, Kejahatan
lintas negara, Kegiatan imigrasi lengkap,Gangguan keamanan, Polusi,
Bencana alam).
Sumber: Korpri TNI AU
No comments:
Post a Comment