Tuesday, April 21, 2015

Pengertian Pertahanan Negara dan Ancamannya

Pengertian pertahanan negara
Segala usaha untuk mempertahakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara

Pengertian ancaman
Setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.

Jenis-jenis ancaman
a. Ancaman Militer ; Ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir yang dinilai dapat mengancam kedaulatan negara.(Spionase, Sabotase, Aksi teror bersenjata, Agresi, Pelanggaran wilayah, Bentrokan bersenjata, Perang saudara)
b. Ancaman Non Militer ; Ancaman yang mengganggu sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara (Aksi radikalisme, Konflik komunal, Terorisme, Gerakan separatis, Kejahatan lintas negara, Kegiatan imigrasi lengkap,Gangguan keamanan, Polusi, Bencana alam).

Sumber: Korpri TNI AU 

No comments:

Post a Comment