Sistem pertahanan negara dalam menghadapi
ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung
oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Komponen cadangan terdiri
dari atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta
sarana prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui
mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. Komponen
pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya
buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung dapat
meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen
pendukung. Sedangkan sistem pertahan negara dalam menghadapi ancaman
nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan
sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang
dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Latihan Bela Negara merupakan langkah awal yang dilakukan Kemhan sambil
secara pararel membahas Undang-Undang Komponen Cadangan (Komcad) dengan
DPR. Kemhan sudah mempersiapkan serta memberikan contoh kepada
masyarakat bahwa pendidikan Bela Negara adalah untuk membangkitkan rasa
cinta tanah air.
Latihan Bela Negara semacam pilot project
yang ingin ditunjukkan kepada masyarakat sebelum Komcad diberlakukan.
Dengan latihan ini masyarakat akan memahami bahwa Komcad itu bukan wajib
militer. Sebab, Komcad dalam pelaksanaanya mengundang peserta (bukan
wajib ikut) untuk mengikuti latihan secara sukarela dengan serangkaian
test kesehatan, test psikologi, dan test kesampataan. Namun, ketika
penandatangan kontrak untuk setuju mengikuti pendidikan Komcad, maka itu
menjadi wajib. Bedanya dengan Wajib Militer adalah bila wamil
pesertanya harus hadir karena diwajibkan mengikuti latihan militer dan
bila tidak hadir, maka akan diterapkan hukum militer seperti dijemput
paksa oleh Polisi Militer (PM) atau Provost.
Tidak hanya
Kemhan yang mengikuti latihan Bela Negara, ada juga kementerian lain,
seperti Kemendikbud, Kemenpora, Akadami Maritim dan maskapai penerbangan
Garuda Indonesia. Semua itu dilakukan untuk menumbuhkan rasa cinta
tanah air. Rencananya Menhan Purnomo Yusgiantoro akan membicarakan
dengan Karopeg Kemhan untuk mengeluarkan Kepmenhan tentang Brevet Bela
Negara sebagai tanda bahwa peserta latihan telah selesai mengikuti
pendidikan Bela Negara.
Materi pendidikan yang diberikan adalah
character building, latihan fisik, latihan dasar kemiliteran yang
sifatnya terbatas, penekanan cinta tanah air. Kalau pendidikan militer
seperti pembentukan calon tamtama berlangsung lima bulan, namun untuk
Bela Negara ini cukup satu bulan saja, dan ketika Indonesia berperang
mereka siap memanggul senjata.
Peserta pendidikan Bela
Negara sudah dibentuk untuk memiliki rasa tanggung jawab dan memiliki
kinerja yang lebih baik dalam bekerja.Kelebihan mereka, setelah
mengikuti pendidiikan, dari yang tidak respek terhadap lingkungan
menjadi lebih respek lagi.Selain mempelajari wawasan kebangsaan mereka
juga diberikan ilmu dasar-dasar militer yakni selama dua minggu berada
di Hutan Bundar dan dua minggu ada di Rindam. Hutan Bundar ini merupakan
tempat latihan militer dengan kontur tanah berbukit-bukit.Disini
peserta bela negara membawa tas seberat puluhan kilo berjalan kaki naik
turun bukit, sebagaimana layaknya militer dalam latihan.
Program pelatihan Bela Negara itu bukan berarti semacam militerisasi.
Tapi, menanamkan jiwa kedisiplinan, dan cinta tanah air,kedua hal ini
yang paling penting. Kalaupun ada materi pelatihan yang sifatnya fisik,
hal itu hanyalah untuk meningkatkan kebugaran saja.Pelatihan Bela
Negara, berbeda dengan Komponen Cadangan (Komcad). Kalau Komcad,
nantinya statusnya adalah kombatan (militer), sedangkan Bela Negara
adalah sipil yang menanamkan rasa cinta tanah air.
Pelatihan
dimulai dari PNS Kementerian Pertahanan Tahun Anggaran 2013 untuk
menunjukkan kepada khalayak bahwa ini adalah salah satu bentuk pelatihan
Bela Negara untuk warga negara dan bukan militeristik yang selama ini
dihembuskan LSM dan para pengamat.Rencananya ke depan pelatihan Bela
Negara (Komponen Pendukung) ini akan dijadikan salah satu syarat untuk
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Oleh karenanya, prosesnya
harus didasarkan kepada Undang-Undang.Kedepan akan dikoordinasikan
dengan Kemenpan dan Kementerian terkait lainnya bahwa untuk menjadi PNS,
pada saat latihan pra jabatan paling tidak materi-materi Bela Negara
harus masuk ke dalam materi pra jabatan pada lembaga-lembaga yang ada.
Sumber: Korpri TNI AU
No comments:
Post a Comment