Tuesday, April 21, 2015

Latihan Bela Negara

Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Komponen cadangan terdiri dari atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. Komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen pendukung. Sedangkan sistem pertahan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

Latihan Bela Negara merupakan langkah awal yang dilakukan Kemhan sambil secara pararel membahas Undang-Undang Komponen Cadangan (Komcad) dengan DPR. Kemhan sudah mempersiapkan serta memberikan contoh kepada masyarakat bahwa pendidikan Bela Negara adalah untuk membangkitkan rasa cinta tanah air.


Latihan Bela Negara semacam pilot project yang ingin ditunjukkan kepada masyarakat sebelum Komcad diberlakukan. Dengan latihan ini masyarakat akan memahami bahwa Komcad itu bukan wajib militer. Sebab, Komcad dalam pelaksanaanya mengundang peserta (bukan wajib ikut) untuk mengikuti latihan secara sukarela dengan serangkaian test kesehatan, test psikologi, dan test kesampataan. Namun, ketika penandatangan kontrak untuk setuju mengikuti pendidikan Komcad, maka itu menjadi wajib. Bedanya dengan Wajib Militer adalah bila wamil pesertanya harus hadir karena diwajibkan mengikuti latihan militer dan bila tidak hadir, maka akan diterapkan hukum militer seperti dijemput paksa oleh Polisi Militer (PM) atau Provost.

Tidak hanya Kemhan yang mengikuti latihan Bela Negara, ada juga kementerian lain, seperti Kemendikbud, Kemenpora, Akadami Maritim dan maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Semua itu dilakukan untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air. Rencananya Menhan Purnomo Yusgiantoro akan membicarakan dengan Karopeg Kemhan untuk mengeluarkan Kepmenhan tentang Brevet Bela Negara sebagai tanda bahwa peserta latihan telah selesai mengikuti pendidikan Bela Negara.
Materi pendidikan yang diberikan adalah character building, latihan fisik, latihan dasar kemiliteran yang sifatnya terbatas, penekanan cinta tanah air. Kalau pendidikan militer seperti pembentukan calon tamtama berlangsung lima bulan, namun untuk Bela Negara ini cukup satu bulan saja, dan ketika Indonesia berperang mereka siap memanggul senjata.

Peserta pendidikan Bela Negara sudah dibentuk untuk memiliki rasa tanggung jawab dan memiliki kinerja yang lebih baik dalam bekerja.Kelebihan mereka, setelah mengikuti pendidiikan, dari yang tidak respek terhadap lingkungan menjadi lebih respek lagi.Selain mempelajari wawasan kebangsaan mereka juga diberikan ilmu dasar-dasar militer yakni selama dua minggu berada di Hutan Bundar dan dua minggu ada di Rindam. Hutan Bundar ini merupakan tempat latihan militer dengan kontur tanah berbukit-bukit.Disini peserta bela negara membawa tas seberat puluhan kilo berjalan kaki naik turun bukit, sebagaimana layaknya militer dalam latihan.

Program pelatihan Bela Negara itu bukan berarti semacam militerisasi. Tapi, menanamkan jiwa kedisiplinan, dan cinta tanah air,kedua hal ini yang paling penting. Kalaupun ada materi pelatihan yang sifatnya fisik, hal itu hanyalah untuk meningkatkan kebugaran saja.Pelatihan Bela Negara, berbeda dengan Komponen Cadangan (Komcad). Kalau Komcad, nantinya statusnya adalah kombatan (militer), sedangkan Bela Negara adalah sipil yang menanamkan rasa cinta tanah air.

Pelatihan dimulai dari PNS Kementerian Pertahanan Tahun Anggaran 2013 untuk menunjukkan kepada khalayak bahwa ini adalah salah satu bentuk pelatihan Bela Negara untuk warga negara dan bukan militeristik yang selama ini dihembuskan LSM dan para pengamat.Rencananya ke depan pelatihan Bela Negara (Komponen Pendukung) ini akan dijadikan salah satu syarat untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Oleh karenanya, prosesnya harus didasarkan kepada Undang-Undang.Kedepan akan dikoordinasikan dengan Kemenpan dan Kementerian terkait lainnya bahwa untuk menjadi PNS, pada saat latihan pra jabatan paling tidak materi-materi Bela Negara harus masuk ke dalam materi pra jabatan pada lembaga-lembaga yang ada.

Sumber: Korpri TNI AU

No comments:

Post a Comment